TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menanggapi kabar pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica Koman. Kabar tersebut disampaikan oleh Veronica melalui surat elektronik kepada LPDP, Rabu, 16 September 2020.
"Pada Hari Rabu tanggal 16 September 2020, LPDP telah menerima email dari saudari Veronica Koman Liau (VKL) berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama VKL," seperti dikutip dari keterangan resmi LPDP, Kamis, 17 September 2020.
LPDP menyatakan akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut sebelum menetapkan bahwa tagihan kepada Veronica sudah lunas.
Sebelumnya LPDP meminta Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta. LPDP menilai Veronica tak memenuhi kontrak bahwa penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
Veronica sebelumnya menyatakan telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University. Menurut Veronica, Kementerian Keuangan mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
Tagihan Veronica tersebut kemudian dibayar kontan oleh Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman. Mereka mengembalikan uang beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2020. Pengembalian beasiswa itu diwakili oleh eks tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni dan didampingi pengacara hak asasi manusia, Michael Hilman.
Tim Solidaritas Ebamukai awalnya hendak mengantarkan uang tersebut ke kantor LPDP. Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk mengatakan mereka telah melayangkan permohonan audiensi ke LPDP sejak dua hari lalu tapi belum ditanggapi.